Konferensi Nasional Pers Mahasiswa: Ruang Aman buat Suara Kampus

oleh -8 Dilihat

KITAKINI – JAKARTA. DEWAN PERS, didukung UNESCO, menggelar Konferensi Nasional Peningkatan Kapasitas dan Perlindungan Pers Mahasiswa pada Jumat, 28 Agustus 2026, di Hall Dewan Pers, Jakarta. Acara ini jadi “markas” diskusi 51 peserta: 33 perwakilan pers mahasiswa dari berbagai daerah, plus lembaga seperti KPI, LPSK, LBH Pers, PWI, AJI, IJTI, dan PFI.

Tujuannya jelas: bedah masalah yang dihadapi pers mahasiswa (persma), lalu susun rekomendasi konkret untuk melindungi kebebasan dan meningkatkan kompetensi mereka.

Pesan Ketua Dewan Pers: Jangan Sekadar “Pengrajin Berita”
Ketua Dewan Pers, Prof. Komarudin Hidayat, membuka acara dengan pesan kuat: manfaatkan momentum ini untuk upgrade kapasitas. Menurutnya, aktivis persma punya keunggulan: terlatih berpikir komparatif, melakukan cover both sides, dan tidak mudah terjebak satu opini karena biasa menganalisis dari banyak sumber.

“Jadikan ini kesempatan. Karena Anda kelak akan jadi calon penulis, pengamat, dan pemikir bangsa. Bukan sekadar pengrajin berita,” tegas Komarudin. Ia juga menekankan pentingnya kemampuan mengorganisasi informasi dan berpikir sistematis sebagai bekal jangka panjang.

Komitmen Dewan Pers: Lindungi Independensi Editorial Persma

Sesi seminar menghadirkan Totok Suryanto (Wakil Ketua Dewan Pers), Prof. Garuda Wiko (Ketua Forum Rektor Indonesia), dan Neni Herlina (KemenDiktiRistek).

Totok menegaskan: persma penting bagi kaderisasi pers nasional, karena itu kebebasannya harus dilindungi. Ia meminta pimpinan kampus menghormati independensi editorial persma dan melihat kritik sebagai bagian dari dialektika ilmiah. “Pembungkaman pers mahasiswa adalah ancaman langsung terhadap nalar kritis bangsa dari hulu,” ujarnya.

Untuk sengketa pemberitaan, Totok menekankan agar diselesaikan lewat hak koreksi atau hak jawab, bukan sanksi akademik apalagi jalur pidana. Ia juga mengingatkan komitmen perlindungan melalui Perjanjian Kerja Sama (PKS) Dewan Pers–Dirjen Diktiristek (2024) tentang penguatan dan perlindungan aktivitas jurnalistik mahasiswa di kampus.

Garuda Wiko menambahkan, persma adalah bagian ekosistem kampus yang berfungsi sebagai checks and balances. “Harus ada lonceng yang mengingatkan. Termasuk upaya mitigasi, supaya jangan sampai masalahnya terlalu jauh, baru tersadar,” katanya. PKS Dewan Pers–KemenDiktiRistek, menurutnya, perlu ditindaklanjuti ke PTN dan PTS—Forum Rektor mencakup 146 PTN dan sekitar 4.000 PTS.

Neni Herlina menyebut persma sebagai penjaga kebebasan akademik. “Inti jurnalisme itu menyampaikan kebenaran, based on data. Kalau informasinya benar, tidak akan ada komplain,” ujarnya. Ia mendorong aktivis persma memahami hak dan risiko jurnalistik, menyiapkan mitigasi, serta memperkuat kapasitas dan jejaring.

Literasi Media ala UNESCO: Bikin Ruang Digital Lebih Demokratis

Sesi pelatihan literasi media dan informasi diisi Yekthi Hesthi Murthi (Associate Project Officer, UNESCO Jakarta). Ia menjelaskan peran UNESCO dalam peningkatan kapasitas dan keselamatan jurnalis, termasuk program “MILtivers” yang dirancang untuk meningkatkan kompetensi pengguna aktif digital—termasuk organisasi pemuda—dalam merespons dinamika ruang digital.

Panduan MILtivers diharapkan membantu persma menciptakan ruang digital yang demokratis, menekan dis/misinformasi dan ujaran kebencian. Sesi pengenalan ini akan dilanjutkan dengan pelatihan online sebagai bagian dari dukungan UNESCO melalui program Social Media 4 Peace yang didanai Uni Eropa.
Survei Pemetaan Pers Mahasiswa: Mayoritas Online, Tapi Masih Andalkan Subsidi Kampus
Sebagai bagian dari konferensi, Dewan Pers melakukan survei online (10–28 Agustus 2026) dengan 95 responden; 82 di antaranya (86,3%) aktivis persma.

Beberapa temuan kunci, 77 responden (81,1%) menyatakan produk jurnalistik persma dipublikasikan via platform online.
Dari sisi pendanaan, 72 responden (75%) menyebut penerbitan persma masih bergantung pada subsidi kampus.
Hubungan persma–kampus: 58 responden (61,7%) menilai “baik”, namun 17 responden (18,1%) menilai “buruk”.

Kebebasan persma: 60 responden (63,2%) menilai “bebas”, 22 responden (23,2%) menilai “tidak bebas”.
Kompetensi: 64 responden (67,4%) menilai “kompeten”, 8 responden (8,4%) menilai “kurang kompeten”.
Aspek manajerial: 54 responden (56,8%) menilai “baik”, 22 responden (23,2%) menilai “kurang baik”.
Responden juga menyebut empat pihak yang diharapkan melindungi kebebasan persma: Dewan Pers, organisasi pers mahasiswa, organisasi wartawan, dan perguruan tinggi. Untuk peningkatan kompetensi dan manajerial, harapan serupa ditujukan ke keempat pihak tersebut.

Rekomendasi Kunci: Perlu PKS dengan Kemenag, Plus Aturan Menteri
Dalam diskusi intensif tiga komisi (kebebasan, kompetensi, manajerial), peserta merumuskan rekomendasi untuk disampaikan ke pemangku kepentingan: persma, organisasi persma, perguruan tinggi, Dewan Pers, organisasi wartawan, dan kementerian terkait.

Beberapa poin penting, Perlindungan kebebasan: Diperlukan PKS/Nota Kesepahaman antara Dewan Pers dan Kementerian Agama, karena PKS yang ada saat ini hanya menaungi persma di bawah KemenDiktiRistek. Persma di kampus bawah Kemenag belum mendapat perlindungan setara.

Regulasi, Konferensi merekomendasikan KemenDiktiRistek dan Kemenag menerbitkan peraturan menteri yang khusus mengatur pers mahasiswa—mirip semangat regulasi pencegahan kekerasan seksual di kampus.
Peningkatan kompetensi & manajerial: Rekomendasinya mencakup penguatan keterampilan jurnalistik, hukum, dan bidang terkait; serta penyusunan praktik terbaik (best practices) soal pendanaan dan regenerasi persma yang bisa diadopsi oleh kampus.(KK)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.