DPR Sahkan RUU Adminduk: Data Pribadi Makin Dilindungi, Bocorin Data Bisa Dipenjara 6 Tahun

oleh -46 Dilihat

KITAKINI – JAKARTA. BADAN LEGISLASI (Baleg) DPR RI resmi menyepakati Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Kedua atas UU Administrasi Kependudukan (Adminduk) jadi usul inisiatif DPR. Intinya, RUU ini bakal memperkuat perlindungan data kependudukan kita dan kasih sanksi tegas buat pihak yang gagal jaga data masyarakat.

Apa Sih Isi RUU Adminduk Ini?

Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU Adminduk, Martin Manurung, jelasin beberapa poin penting saat rapat Baleg di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Senin (7/9/2026) malam.

1. Sistem Digital Terintegrasi
RUU ini nyempurnain definisi data pribadi dan ngatur administrasi kependudukan berbasis stelsel aktif digital terintegrasi. Artinya, pemerintah pusat, provinsi, sampai kabupaten/kota wajib pakai sistem digital yang terkoneksi buat ngurus administrasi kependudukan.
“Penyelenggaraan administrasi kependudukan berdasarkan stelsel aktif digital terintegrasi wajib dilakukan oleh pemerintah, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota,” kata Martin, legislator dari Fraksi Partai Nasdem itu.

2. Sanksi Buat yang Gagal Lindungi Data
Nah, ini yang penting! RUU Adminduk ngatur sanksi administratif berupa denda buat penyelenggara (pemerintah atau pihak terkait) yang gagal melindungi data kependudukan masyarakat. Besaran dendanya bakal diatur lebih lanjut lewat peraturan pemerintah.
“Perbaikan rumusan Pasal 131 ayat (2) sebagai berikut, penyelenggara yang gagal melindungi data kependudukan dikenai sanksi administratif berupa denda yang besarannya ditentukan berdasarkan peraturan pemerintah,” jelas Martin.

3. Ancaman Penjara 6 Tahun Buat Penyebar Data Ilegal
Gak cuma denda, RUU ini juga memperberat sanksi pidana buat pengguna dan petugas yang tanpa hak nyebarluaskan data kependudukan. Ancaman pidananya sekarang jadi 6 tahun penjara (diubah dari ketentuan sebelumnya di Pasal 138).
“Perbaikan sanksi pidana bagi pengguna dan petugas yang tanpa hak menyebarluaskan data kependudukan di Pasal 138 menjadi enam tahun,” tambah Martin.

4. Evaluasi 2 Tahun Setelah Disahkan
Martin juga nambahin, pemerintah pusat bareng DPR wajib melakukan pemantauan dan peninjauan terhadap pelaksanaan undang-undang ini dua tahun setelah disahkan. Jadi bakal ada evaluasi berkala buat mastiin undang-undang ini bener-bener jalan efektif.

Proses Persetujuan di Baleg

Setelah Panja nyampein hasil pembahasan, masing-masing fraksi di DPR RI juga kasih pandangan mereka soal RUU Adminduk. Ketua Baleg DPR RI, Bob Hasan, kemudian minta persetujuan anggota Baleg buat memproses RUU ini sebagai usul inisiatif DPR dan dibawa ke Rapat Paripurna.

“Selanjutnya kembali lagi, kami meminta persetujuan kepada Bapak, Ibu, anggota Baleg. Setelah kita mendengarkan pandangan mini fraksi, apakah hasil harmonisasi RUU tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan dapat diproses lebih lanjut sesuai peraturan perundang-undangan?” tanya Bob Hasan.

Semua anggota Baleg yang hadir langsung jawab “setuju”!

Kenapa Ini Penting Buat Gen Z?

Data pribadi kamu makin dilindungi secara hukum
Pemerintah wajib pakai sistem digital yang lebih aman dan terintegrasi
Sanksi tegas buat siapa aja yang bocorin atau salahgunain data kependudukan
Ada evaluasi berkala buat mastiin undang-undang ini efektif
Jadi, RUU Adminduk ini bukan cuma urusan birokrasi doang, tapi langsung ngaruh ke perlindungan data pribadi kita semua, termasuk anak muda yang aktif di dunia digital! (KK)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.